Jumat, Agustus 27, 2010

BAB I
PENDAHULUAN

Adakah kita diperintahkan untuk membantu orang yang berbuat zalim, bukankah yang harus di tolong dan dibantu adalah orang-orang yang di zalimi. Seperti sabda Rasulullah dalam beberapa riwayat berikut.
Oleh Ibnu Abbas radiallahu anhu, beliau menuturkan Hadits dari Baginda Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian berdiri di tempat seseorang terbunuh secara zalim. sebab sesungguhnya laknat akan turun pada setiap orang yang hadir pada saat mereka tidak lagi sanggup membelanya. Dan janganlah seseorang diantara kalian di berdiri di suatu tempat dimana seseorang dipukul secara zalim". (Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dan Imam Baihaqi)
Begitupun dengan hadist Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut dimana beliau bersabda.“Siapa membantu orang yang zalim, untuk menolak kebenaran dengan kebhatilannya, maka sesungguhnya jaminan Allah dan RasulNya telah terlepas darinya”
[Hadits Riwayat Imam Hakim dalam Shahihul Jami’ no 6048]


BAB II
MENOLONG YANG ZHOLIM DAN DI ZHOLIMI

Sebagai umat yang satu, sebagai saudara yang satu dan disatukan oleh keimanan, adalah kewajiban tiap muslim untuk saling menjaga diri dan saudaranya dari tindakan-tindakan yang menyalahi aturan, terlebih aturan yang telah dibuat oleh Allah dan rasul-Nya. Namun ketika ada saudara kita yang bertindak zalim bukan berarti harus dijauhi untuk kemudian terputus ikatan persaudaraan tersebut.
Keindahan Islam sebenarnya bukan hanya dapat dinikmati oleh orang Islam saja. Akan tetapi orang di luar Islam pastilah enggan jika melihat Islam meninggalkan pemeluknya dikala keimanannya menurun hingga dia berlaku zalim. Hal ini relevan sekali dengan ayat sebelumnya dimana ada satu kelompok yang menzalim kelompok lain, yang hal itu juga berarti menzalimi dirinya sendiri.
Lalu bagaimana hendak menolong pelaku kezaliman ?
Maka jawabannya adalah kisah berikut yang terdapat dalam Kitab Sahih Muslim,
Dua orang pemuda, yang satu dari golongan Muhajirin dan yang lain dari kaum Ansar, saling berbaku-hantam. Seorang dari kaum Muhajirin berteriak:
"Wahai kaum Muhajirin!"
Dan seorang dari Ansar juga berteriak:
"Wahai orang-orang Ansar!"
Kemudian keluarlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:
"Ada apa ini? Kenapa harus berteriak dengan seruan jahiliah?"
Mereka menjawab
"Tidak ada apa-apa wahai Rasulullah! Kecuali ada dua pemuda yang berkelahi sehingga seorang dari keduanya memukul tengkuk yang lain"
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Kalau demikian, tidak apa-apa! Tapi hendaklah seseorang itu menolong saudaranya yang lain baik yang zalim maupun yang dizalimi. Kalau ia berbuat kezaliman hendaklah dicegah karena begitulah cara memberikan pertolongan kepadanya dan apabila dizalimi maka hendaklah ia membelanya" (Shahih Muslim No.4681)
Maka pertolongan yang hendaknya kita berikan kepada pelaku kedzaliman adalah mencegahnya untuk berbuat dzalim agar ia tidak terus menerus dalam kedzhaliman dan kubangan dosa.
Rasulullah menjelaskan dengan sangat indah perihal kasus tersebut.
Dari anas bin malik semoga Allah meridhai kapadanya dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim atau yang dizalimi.” (Riwayat Bukhari, Kitab al-Mazhalim wa al-Ghashabu, bab A’in Akhaka al-Zhalimu aw al-Mazhluum, no 2263).
Lebih jelas lagi Rasulullah bersabda:
 Dari Anas semoga Allah meridhai kepadanya telah berkata: Telah bersabda Rasulullah Saw.: “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim atau yang dizalimi.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah ini kami menolong orang yang dizalimi maka bagaimana kami menolong orang yang menzalimi?” Rasulullah bersabda: “Kamu menahan perbuatannya.” (Riwayat Bukhari, kitab al-Mazhalim wa al-Ghazhabu, bab A’in Akhaka al-Zhalim wa al-Mazhlum, no 2264)
Dua hadis di atas sangat jelas berbicara mengenai seorang muslim yang dalam keadaan bagaimana pun saudaranya itu, haruslah dibantu. Baik dia berada dalam keadaan yang tertindas, juga ketika dia tengah menindas. Inilah keistimewaan ajaran Islam. Sangatlah biasa jika seseorang membela orang yang dizalimi, karena seluruh dunia pun akan menyetujui dan berpikir sama tentang hal tersebut. Akan tetapi bagaimana jika menolong orang yang jelas-jelas menzalimi. Tentulah ini menjadi sangat spesial dan luar biasa, karena tidak semua berpikiran dan bertindak seperti ini.
Adapun cara kita sebagai seorang mukmin menolong orang yang menzalimi adalah dengan mencegah dirinya dari berbuat zalim semampu dan sebisa kita. Hal ini serupa dengan perintah Allah untuk memerangi orang yang بَغَتْ dikarenakan mereka telah melampaui batas dan menzalim orang lain dan dirinya sendiri.
Kedua ayat di atas, meski turun karena satu peristiwa tertentu, namun mencerminkan sebuah kaidah umum, qâ’idatu ‘âmmah, yang dapat berfungsi untuk memelihara kelompok Islam dari perpecahan dan tercerai-berai. Kaidah ini pun berguna li iqrâri al-haqq wa al-‘adl wa al-ishlâh, yakni untuk meneguhkan kebenaran, keadilan, dan perdamaian. Yang kesemuanya itu merupakan pilar atau tiang bagi ketakwaan kepada Allah dan harapan akan rahmat-Nya dengan menegakkan keadilan dan perdamaian. 
Dengan membangun asas yang kuat, niscaya apa yang dibangun diatasnya pun akan kokoh tak runtuh diterpa badai. Dengan ribât al-ukhuwwah yang berdasarkan al-ikhwatu fi al-îman akan tercipta satu al-bunyân al-marshûh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar