Jumat, Juli 30, 2010

Pekerjaan, Profesi dan Profesionalisme

             Pekerjaan merupakan suatu kegiatan atau suatu tindakan yang menghasilkan sesuatuyang biasanya berupa materi. Pekerjaan ini dapat dikelompokan menjadi dua yaitu pekerjaan yang menuntut keahlian dan pendidikan khusus dan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dan pendidikan tertentu. Dapat dicontohkan untuk pekerjaan yang menuntut keahlian dan pendidikan khusus ialah seperti seorang guru, dokter, pilot dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dan pendidikan tertentu seperti kuli panggul, tukang becak, dan lain sebagainya.

             Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebagai contoh, pekerjaan staf administrasi tidak masuk dalam golongan profesi karena untuk bekerja sebagai staf administrasi seseorang bisa dari berbagai latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman, sedangkan akuntan merupakan profesi karena seseorang yang bekerja sebagai akuntan haruslah berpendidikan akuntansi dan memiliki pengalaman kerja beberapa tahun di kantor akuntan.
            Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuant ertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan dan ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi. Kode etik profesi, Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Hal ini digunakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan kode etik sehingga menurunkan kehormatan profesi itu sendiri.
           
             Asosiasi profesi, Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh paraanggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
             Lisensi, Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. Kebanyakan profesi yang berlisensi ini merupakan profesi yang vital seperti dokter, apoteker, pengacara dan profesi lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas.
             Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi dengan penuh ketekunan dan melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang diambilnya. Seorang professional dapat dibedakan dari penampilan atau performancenya dalam melakukan pekerjaan di profesinya sedangkan profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. Profesionalisasi adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional.

             Seorang yang profesional, adalah seseorang yang menjalankan profesinya secara benar dan melakukannya menurut etika yang berlaku pada profesinya tersebut. Lebih dalam lagi, untuk menjadi profesional, seorang yang memiliki profesi tertentu harus memenuhi tiga syarat utama sebagai berikut :
  1. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya.
  2. Mampu mengkonversikan ilmu menjadi ketrampilan.
  3. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.
             Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa yang semata bertujuan untuk mencari nafkah kekayaan materiil. Profesionalisme dalam suatu profesi dapat dijabarkan menjadi tiga yaitu: 
  1. Kerja seorang profesional yang beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
  2. Kerja seorang professional berlandaskan oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat. Kerja seorang profesional yang diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
  3. Profesionalisme kerja tersebut mencoba menempatkan kaum professional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendakdiabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Kalau didalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar